Tinggalkan Salat Jumat 3 Kali Berturut turut, Ini 5 Hukuman Keras dari Rasulullah, Jangan Sepelekan!

 


 Kegiatan Salat Jumat memang sudah menjadi kegiatan dilakukan umat islam setiap minggunya.

Lantas bagaimana jika mereka yang sudah meninggalkan Salat Jumat tiga kali berturut-turut?

Banyak yang bertanya bagaimana hukum tidak melaksanakan Salat Jumat selam tiga kali berturut-turut.

Seperti diketahui, ada hadis yang menyatakan kalau tidak Salat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumoi kafir.

Pasalnya ibadah Salat Jumat merupakan kewajiban mingguan yang harus ditegakkan bagi muslim laki-laki, balig, berakal, dan mukim.

Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad SAW juga telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat, khususnya Salat Jumat.

Mereka akan dihukumi menjadi kafir dan mereka yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang, seperti Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf.

Salat merujuk kepada ibadah pemeluk agama Islam.

Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad sebagai figur pengejawantah perintah Allah.

Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan salat karena menurut Surah Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar.

Itulah kenapa kita sebagai umat muslim, menlaksanakan salat adalah hal yang wajib.

Termasuk Salat Jumat ini termasuk penting dalam Islam, dengan keutamaannya yang luar biasa.

Terutama sebagai laki - laki Salat Jumat merupakan fardu ain.

Jadi jangan sesekali diabaikan hukuman Allah tak main-main, berani melanggar otomatis berani tanggung resikony sendiri.

Kita sebagai umat muslim, meninggalkan salat dengan sengaja adalah sebuah kesalahan besar.

Terutama kaum laki-laki yang meninggalkan Salat Jumat tanpa udzur adalah kesalahan yang fatal dan termasuk dalam dosa besar.

Salat Jumat ini termasuk penting dalam Islam, dengan keutamaannya yang luar biasa.

Laki-laki muslim tidak boleh meninggalkan Salat Jumat karena salat ini hukumnya fardhu ain.

Karena Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit.

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, Salat Jumat bisa diganti dengan salat zhuhur di rumah.

Lantas apa Hukumnya jika Laki-laki itu dengan berani meninggalkan Salat Jumat? berikut penjelasannya.

1. Dijadikan orang Bodoh

Kemudian digantikan dengan kebodohan, sifat beringas, dan keras kepala. Sehingga hatinya seperti hati orang munafik.

Demikian keterangan al-Munawi dalam Faidhul Qodir (6/133).

2. Ditutup Pintu Hatinya

Di antaranya disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ

“Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865).Dalam riwayat lain, dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Abu Daud no.1052, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

3. Terdapat titik hitam dalam hatinya

Bahkan Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:

من ترَكَ الجمعةَ ثلاثَ جمعٍ متوالياتٍ فقد نَبذَ الإسلامَ وراءَ ظَهْرِهِ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan Islam ke belakang punggungnya” (HR. Al Mundziri dalam At Targhib wat Tarhib, 1/132, ia mengatakan: “sanadnya shahih”).

Tirmizi, no. 3334, meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata:

إِنَّ العَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (حسنه الشيخ الألباني في ” صحيح الترمذي)

“Sesungguhnya, jika seorang hamba melakukan satu kesalahan, akan dibuatkan satu titik hitam dalam hatinya. Jika dia cabut dengan istighfar dan taubat, maka hatinya menjadi bersih kembali. Jika dia kembali, maka semakin bertambah titik hitamnya hingga mendominasi hati. Itul Ar-Raan yang Allah sebutkan, ‘Sekali-kali tidak, pada hatinya terdapat Ar-Ran atas apa yang mereka lakukan.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi).

Dampak dari meninggalkan shalat jumat tiga kali maka Allah akan tutup hatinya dan menghalangi masuknya hidayah dan rahmat ke dalam hatinya.

4. Dijadikan Orang Munafik

Al-Munawi rahimahullah menjelaskan makna hadits ini:

أي : ختم عليه وغشاه ومنعه ألطافه ، وجعل فيه الجهل والجفاء والقسوة ، أو صير قلبه قلب منافق

“Maksudnya: Allah akan mengunci hatinya, menutupnya dan menghalanginya dari kasih sayang Allah. Dan Allah akan jadikan kejahilan, kekasaran dan kekerasan hati padanya. Atau Allah akan jadikan hatinya seperti hati orang munafik.” (Faidhul Qadir, 6/133).

Ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa udzur, ia telah melakukan dosa besar.

5. Harus membayar Denda Satu Dinar

Terdapat hadis dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِنِصْفِ دِينَارٍ

“Siapa yang meninggalkan jumatan tanpa udzur, hendaknya dia bersedekah uang satu dinar. Jika dia tidak punya, bisa bersedekah setengah dinar.

Hadis ini diriwayatkan Abu Daud dari Jalur Qudamah bin Wabrah, dari Samurah bin Jundub secara marfu’. Para ahli hadis menjelaskan, Qudamah bin Wabrah perawi yang majhul dan tidak mendengar dari Samurah bin Jundub.

Al-Baihaqi mengatakan,

إن قدامة بن وبرة لم يثبت سماعه من سمُرة

Sesungguhnya Qudamah bin Wabrah tidak diketahui telah mendengar dari Samurah. (Dhaif Abu Daud, 1/403).

Karena itu, hadis ini dinilai dhaif para ulama, di antaranya Imam al-Albani dan Syuaib al-Arnauth.

Kemudian disebutkan pula dalam riwayat lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ فَاتَتْهُ الـجُـمُعَة فَلْيَـتَصَدَّقْ بِنِصْفِ دِينَارٍ

Siapa yang tidak jumatan, dia harus bersedekah 1/2 dinar.

Hadis ini diriwayatkan Abu Nuaim dalam al-Hilyah (7/269) dan Ibnul Jauzi dalam al-Ilal al-Mutanahiyah (1/470). Dan hadis ini dinilai para ulama dengan Dhaif Jiddan (lemah sekali).

Hadis ini berisi hukum, yaitu perintah sedekah untuk orang yang tidak jumatan tanpa udzur. Namun mengingat hadisnya dhaif, maka tidak bisa jadi dalil tentang masalah hukum.

Kewajiban bagi orang yang meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja yaitu bertaubat!

Tidak ada kaffarah bukan berarti masalahnya lebih ringan. Tidak ada kaffarah bisa jadi itu lebih berat.

Karena syariat tidak memberikan jalan untuk tebusan. Sehingga, yang lebih penting untuk dilakukan adalah bagaimana agar serius bertaubat, memohon ampun kepada Allah atas kesalahan ini, dan bertekad untuk tidak mengulanginya. Allahu a’lam.

Satu Dinar bila dikonversikan ke dalam mata uang adalah nominal harga emas murni seberat 3,879 gram, sedangkan setengah dinar adalah emas 1,939 gram.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul HATI-HATI, Ini Peringatan Keras Rasulullah Jika Berani Tinggalkan Salat Jumat 3 Kali Berturut turut

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel