Bunga Bank Dianggap Riba, Kata Siapa? Begini Pendapat Para Ulama


 Ilustrasi orang stres memikirkan bunga bank | DAILYMAIL.CO.UK


InfoSiantarNews- Seminggu terakhir masyarakat Indonesia digegerkan dengan terorisme, baik kejadian bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar, penyerangan Mabes Polri di Jakarta, dan penangkapan sejumlah terduga teroris di berbagai daerah.


Yang mencengangkan, teroris yang melakukan bom bunuh diri dan yang melakukan penyerangan di Mabes Polri itu meninggalkan wasiat, yang keduanya menyinggung soal keharaman bunga bank karena dianggap riba. Bunga bank dianggap sebagai harta yang tidak berkah, karena didapat dengan jalan yang "haram".


Dalam kenyataannya, para ulama berbeda pendapat soal bunga bank apakah itu riba atau bukan. Memang ada ulama yang menganggapnya riba, tetapi kita juga tak boleh menutup mata dengan adanya ulama lain yang membolehkan dengan pendapat dan argumennya masing-masing.


Dikutip NU Online, sebagian ulama yang menganggap bunga riba adalah Yusuf Qaradhawi, Mutawalli Sya’rawi, Abu Zahrah, dan Muhammad al-Ghazali. Ulama-ulama ini menyatakan bahwa bunga bank hukumnya haram, karena termasuk riba. Pendapat ini juga merupakan pendapat forum ulama Islam, meliputi: Majma’ al-Fiqh al-Islamy, Majma’ Fiqh Rabithah al-‘Alam al-Islamy, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Dalil yang digunakan adalah ayat Al-Qur'an:


وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا


Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”


Selain argumen ayat di atas, juga hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah, beliau bersabda:


عَنْ جَابِرٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ


Artinya: "Dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” Ia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim, nomor 2994). (Lihat: Yusuf Qaradhawi, Fawa’id al-Bunuk Hiya al-Riba al-Haram, Kairo: Dar al-Shahwah, halaman 5-11; Fatwa MUI Nomor 1 tahun 2004 tentang bunga).


Bila kita melihat secara cermat, dalil-dalil yang digunakan sebagai argumentasi pengharaman bunga bank karena dianggap riba tidak sedikitpun menyebut secara eksplisit kalimat bunga bank, dengan berbagai sinonim dan atau turunannya. Kalimat yang digunakan masih menggunakan istilah "riba" secara umum.


Sementara itu sebagian ulama berpendapat bahwa bunga bank bukanlah riba, dan boleh serta halal untuk dikonsumsi. Ulama yang berada pada pendapat kedua inj seperti syaikh Ali Jum’ah, Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi, Abdul Wahab Khalaf, dan Mahmud Syaltut. Mereka menegaskan bahwa bunga bank hukumnya boleh dan tidak termasuk riba. Pendapat ini sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan Majma’ al-Buhus al-Islamiyyah tanggal 23 Ramadhan 1423 H, bertepatan tanggal 28 November 2002 M.


Mereka berpegangan pada firman Allah subhanahu wata’ala Surat an-Nisa’ ayat 29:


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ


Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”


Melalui ayat Al-Qur'an ini ulama-ulama bagian kedua ini mengaggap bunga bank bukan sebagai riba, dan masuk dalam kategori harta yang didapat melalui perniagaan dan bunga bank tidak didapatkan dengan cara batil. Artinya, selagi antara dua orang yang melakukan transaksi saling setuju di awal maka bunga bank bukan termasuk riba, tetapi harta yang didapati melalui perniagaan.


Kesimpulannya, Pertama, terhadap persoalan bunga bank tidak semua ulama menganggapnya sebagai riba. Ada sebagian yang menganggap sebagai perniagaan yang tidak didapat dengan cara batil. Kita tak boleh menutup mata dengan argumen-argumen yang beragam itu, dan boleh memilih selagi didapati argumentasinya.


Kedua, pendapat yang menganggap bunga bank riba hanya menyisakan begitu saja antara bunga bank dan riba, tanpa melihat sisi-sisi usaha dalam unsur perniagaan. Argumentasi yang digunakan untuk menganggap bunga bank sebagai riba pun tidak menyebut bunga bank itu riba (secara zahir teks). 'Ala kulli hal, penulis lebih sependapat bahwa bunga bank bukan riba, selagi ada transaksi dan persetujuan di awal antara orang-orang yang bertransaksi. Wallahu A'lam.

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel