Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Berzina Menurut Para Ulama

 


 Islam telah mengatur hukum yang meliputi segala aspek kehidupan termasuk juga hukum menikahi wanita hamil karena berzina.

Ada banyak penyebab berzina sebelum menikah, salah satunya karena lunturnya rasa takut kepada Allah yang berujung pada hamil sebelum menikah. Para ulama menjelaskan hukum dari menikahi wanita hamil.

Banyak orang beranggapan bahwa masalah tersebut akan terselesaikan apabila wanita yang telah hamil dinikahi. Tetapi para ulama mengemukakan pendapatnya mengenai hukum dari perbuatan ini.

Ringtimesbanyuwangi.com melansir dari Almanhaj pada Rabu, 20 Januari 2021, para ulama sejak dahulu telah berselisih pendapat tentang hukum menikahi wanita yang hamil karena berzina.

Pendapat pertama

Madzhab Maliki dan Hambali menyebutkan bahwa tidak sah bagi siapapun untuk menikahi wanita yang hamil dari perzinaan hingga dia melahirkan anak yang dikandung.

Hal ini berdasarkan dalil berikut.

الزَّانِي لا يَنكِحُ إلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Lelaki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh lelaki yang berzina atau lelaki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.” ( QS.An-nur/24:3)

Halaman:

Sumber: almanhaj.or.id

Menurut para ulama penggunaan ayat di atas sebagai dalil pengharaman dalam masalah ini kurang dapat diterima karena beberapa alasan.

Salah satu alasannya dikemukaan oleh Abdullah bin Abbas Radhiyallahu anhu. Menurut beliau kata ‘nikah’ pada ayat ini adalah ‘jima’, bukan akad nikah.

Pendapat Kedua

Menurut madzhab Imam Syafi’i dan Hanafi, hukum menikahi wanita hamil karena berzina adalah makruh.

Hal ini sudah ditegaskan oleh firman Allah dalam lanjutan ayat berikut ini.

وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ

“Dan dihalalkan bagi kalian wanita-wanita yang selain demikan.”(QS.An-nisa/24:4)

Dalam hal ini keumuman dari ayat ini mencakup wanita yang hamil dari hasil perzinaan dan tidak ada yang mengecualikannya dari keumuman ayat ini.

Sementara itu Janin wanita yang hamil karena berzina tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya. Seperti hadits Rasululullah berikut.

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلعَاهِرِ الحَجَرُ “Setiap anak hanyalah dinasabkan kepada pemilik ranjang (suami ibu kandung janin tersebut). Sedangkan pezina tidaklah berhak mendapatkan sesuatu selain bebatuan.”

Akan tetapi menurut para ulama saat ini, pendapat pertama lebih kuat karena beberapa alasan berikut ini.

  • Banyak ulama ahli ushul fiqih yang menjelaskan apabila terjadi pertentangan antara dalil yang menghalalkan dengan dalil yang mengharamkan, maka dalil yang mengharamkan lebih didahulukan
  • Menikah dengan wanita hamil dapat menjadi penyebab kaburnya nasab anak yang dikandung oleh wanita tersebut.
  • Nasab yang tidak jelas akan memunculkan banyak permasalahan yang menjadi buntutnya, seperti mahram, ahli waris, dan wali nikah jika anak yang dilahirkan berjenis kelamin perempuan.***

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel